Tunda Sidang Korupsi Alkes Karena Kemalaman
Senin, 22 Juli 2013 – 22:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Sidang yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena sudah kemalaman.
Persidangan perkara alkes itu baru dibuka sata jarum jam menunjukkan pukul 21.00. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. "Kami khawatir sidang bisa sampai tiga jam," kata Nawawi.
Pada persidangan itu, Ratna dan Tim Penasehat Hukumnya sudah hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga sudah hadir di persidangan.
Hanya saja, persidangan itu sudah terlalu malam karena sebelumnya majelis harus menyidangkan perkara suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Selanjutnya, persidangan atas Ratna akan dilanjutkan pada Kamis (25/7).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah