Tunda Sidang Korupsi Alkes Karena Kemalaman
Senin, 22 Juli 2013 – 22:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Sidang yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena sudah kemalaman.
Persidangan perkara alkes itu baru dibuka sata jarum jam menunjukkan pukul 21.00. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. "Kami khawatir sidang bisa sampai tiga jam," kata Nawawi.
Pada persidangan itu, Ratna dan Tim Penasehat Hukumnya sudah hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga sudah hadir di persidangan.
Hanya saja, persidangan itu sudah terlalu malam karena sebelumnya majelis harus menyidangkan perkara suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Selanjutnya, persidangan atas Ratna akan dilanjutkan pada Kamis (25/7).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable
BERITA TERKAIT
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan