Tunda Sidang Korupsi Alkes Karena Kemalaman
Senin, 22 Juli 2013 – 22:04 WIB

Tunda Sidang Korupsi Alkes Karena Kemalaman
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Sidang yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena sudah kemalaman.
Persidangan perkara alkes itu baru dibuka sata jarum jam menunjukkan pukul 21.00. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. "Kami khawatir sidang bisa sampai tiga jam," kata Nawawi.
Pada persidangan itu, Ratna dan Tim Penasehat Hukumnya sudah hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga sudah hadir di persidangan.
Hanya saja, persidangan itu sudah terlalu malam karena sebelumnya majelis harus menyidangkan perkara suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Selanjutnya, persidangan atas Ratna akan dilanjutkan pada Kamis (25/7).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap