Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan
jpnn.com, DENPASAR - Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Dua WP itu adalah Restoran Passargad dan Lalu Village. Keduanya berada di Seminyak, Kuta, Badung. Cara memperlakukan kedua WP itu, rupanya, membawa hasil.
Kedua WP itu luluh dan membayar tunggakan pajak secara mencicil. Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, dua WP itu menunggak pajak miliaran rupiah.
BACA JUGA: Khawatir Denda, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Palembang
Baliho itu berisi tulisan, “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa” dipasang di depan restoran dan villa penunggak pajak.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan penindakan tegas. Tapi kalau sudah membangkang apa boleh buat, terpaksa kami tindak,” terang Sutama seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Setelah dipasangi baliho, dua WP tersebut mau melakukan iktikad baik dengan cara mencicil pembayaran tunggakan pajak. Pihaknya akhirnya membuka spanduk itu.
“Mereka sudah membayar, walaupun secara mencicil. Jadi kami tetap berikan mereka beroperasi dan mencicil pelunasan pajaknya,” tuturnya.
Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak