Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan

Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan
ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dua WP itu adalah Restoran Passargad dan Lalu Village. Keduanya berada di Seminyak, Kuta, Badung. Cara memperlakukan kedua WP itu, rupanya, membawa hasil.

Kedua WP itu luluh dan membayar tunggakan pajak secara mencicil. Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, dua WP itu menunggak pajak miliaran rupiah.

BACA JUGA: Khawatir Denda, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Palembang

Baliho itu berisi tulisan, “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa” dipasang di depan restoran dan villa penunggak pajak.

“Kami sebenarnya tidak menginginkan penindakan tegas. Tapi kalau sudah membangkang apa boleh buat, terpaksa kami tindak,” terang Sutama seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Setelah dipasangi baliho, dua WP tersebut mau melakukan iktikad baik dengan cara mencicil pembayaran tunggakan pajak. Pihaknya akhirnya membuka spanduk itu.

“Mereka sudah membayar, walaupun secara mencicil. Jadi kami tetap berikan mereka beroperasi dan mencicil pelunasan pajaknya,” tuturnya.

Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News