Tunggak PBB, Jangan Harap Dapat Gaji Ke - 13
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:41 WIB
jpnn.com, TERNATE - Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Burhan telah menginstruksikan kepada bendahara di seluruh SKPD untuk tidak mencairkan gaji ke-13 bagi PNS yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal itu diungkapkan Burhan melalui surat instruksi bernomor 970/119/2017 tentang Penyertaan Bukti Lunas PBB Tahun 2017 dalam Pembayaran Gaji Ke-13.
Baca Juga:
"Apabila PNS bersangkutan belum dikatakan sebagai wajib pajak, bisa memakai wajib pajak dirinya tinggal. Misalkan dirinya belum punya rumah tapi tinggal sama mama mertua, bisa pakai rumah mama mertuanya." (tr-05/jfr/c11/ami/jpnn)
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
- PPPK juga Menerima Gaji Khusus, Cair Menjelang Iduladha