Tunggakan BPJS Kesehatan di Surabaya Capai Rp 227 Miliar

Dengan pembatasan dana yang bakal turun dari pusat, otomatis tunggakan masih bakal tersisa. Nah, kekurangan tersebut diupayakan terpenuhi setidaknya dari pelunasan tagihan ke peserta.
Handaryo menjelaskan, peserta yang menunggak paling banyak dari peserta kelas III dengan besar iuran Rp 25.500.
Sejatinya, BPJS Kesehatan sudah menerapkan denda dan sanksi bagi peserta yang menunggak.
Nilainya 2,5 persen dikalikan dengan jumlah bulan menunggak. "Tapi, maksimal hanya 12 bulan dan tidak lebih dari Rp 30 juta," jelasnya.
BPJS Kesehatan juga berupaya menggandeng pemkot dan pemkab untuk pelunasan iuran peserta tersebut.
Kanal pembayaran iuran juga dibuat semakin bervariasi. Tidak hanya datang ke kantor cabang, peserta juga bisa membayar lewat bank maupun ATM.
Mereka bahkan mengerahkan kader JKN untuk bisa melakukan sosialisasi tunggakan langsung kepada peserta.
"Kader ini bisa juga menerima pembayaran. Mereka umumnya bekerja sama dengan bank dan sudah dibekali dengan mesin EDC untuk pembayaran," tuturnya.
BPJS Kesehatan berupaya menggandeng pemkot dan pemkab untuk pelunasan iuran peserta.
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Jawab Tantangan, Anies Gagas Tata Ulang Sistem BPJS Kesehatan
- Keuangan BPJS Kesehatan Sangat Sehat, Iuran belum Perlu Dinaikkan
- Lulusan Universitas Cenderawasih Jadi SDM Terbaik, Siap Berkarir di BPJS Kesehatan