Tunggakan Gaji Pemain Masih Jadi Duri

Tunggakan Gaji Pemain Masih Jadi Duri
Tunggakan Gaji Pemain Masih Jadi Duri

jpnn.com - JAKARTA - Sat u lagi persoalan yang mengganjal Indonesia Super League 2014 yang besok akan bergulir. Yakni, tunggakan gaji.

Berdasarkan rilis Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) kemarin, ada sembilan pemain yang belum dibayar haknya oleh klub mereka yang sebagian bakal berkompetisi di kasta teratas sepak bola Indonesia tahun ini.

Jumlah itu sudah menurun. Sebelumnya ada 17 pemain yang meminta bantuan hukum dari APPI. Per 15 Januari lalu, sudah ada tindakan dari klub-klub mereka, tetapi hanya delapan di antaranya yang mendapatkan gaji mereka yang tertunggak. Sementara sisanya masih belum juga dilunasi.

Dalam pernyataannya, APPI menyebut fenomena masih belum lunasnya pembayaran gaji ini menjadi cerminan ketidaksesuaian antara janji PSSI dengan kenyataan yang ada.

"Klub-klub yang masih mempunyai tunggakan kepada para pemain atau mantan pemain semestinya tidak akan bisa berlaga di kompetisi musim 2014," demikian tulis APPI dalam rilisnya.

Yang paling mengejutkan adalah SFC yang menunggak bayaran Firman Utina dan M. Ridwan yang kini membela Persib Bandung. Sebab, klub berjuluk Laskar Wong Kito itu beberapa waktu lalu sempat dinyatakan CEO PT Liga Indonesia (PT LI) Joko Driyono telah terbebas dari tunggakan gaji.

Dihubungi secara terpisah, manajemen klub yang bermarkas di stadion Gelora Jakabaring Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, itu menolak tegas rilis tersebut. Menurut Direktur Keuangan SFC Augie Bunyamin, apa yang terjadi pada Firman dan Ridwan itu bukan tunggakan, melainkan sanksi.

Versi SFC, mereka pernah memberikan sanksi kepada tiga pemainnya pada ISL 2012 silam, yaitu Firman, Ridwan, dan Ponaryo Astaman. "Dan sanksi itu baru kami jatuhkan pada musim 2013 kemarin. Hanya untuk Ponaryo memang kami cabut sanksinya. Sedangkan bagi Firman dan Ridwan tetap," ujarnya.

JAKARTA - Sat u lagi persoalan yang mengganjal Indonesia Super League 2014 yang besok akan bergulir. Yakni, tunggakan gaji. Berdasarkan rilis Asosiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News