Tunggakan Gaji PTK Non-ASN Pemprov Kepri Selama 3 Bulan Sudah Dibayarkan
jpnn.com - TANJUNGPINANG -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Peprpv Kepri) memastikan tunggakan gaji pegawai tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN selama tiga bulan sudah dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau Venni Meitaria Detiawati menjelaskan bahwa anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri sudah ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin, Jumat (4/11).
“Lalu, pada hari ini, Senin (7/11), langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima,” kata Venni di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (7/11).
Dia menjelaskan bahwa total gaji PTK non-ASN yang dibayarkan untuk periode Agustus hingga Oktober 2022 sekitar Rp 17 miliar.
“Jadi, per bulannya sekitar Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.
Venni mengatakan pembayaran gaji PTK non-ASN tersebut dilakukan setelah APBD Perubahan Kepri 2022 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dijalankan.
Dia pun memastikan gaji PTK non-ASN itu sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan Kepri 2022 hingga bulan Desember, dengan total keseluruhan sekitar Rp 28 miliar.
"Selanjutnya, untuk gaji bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan sesuai jadwal," kata Venni.
Pemprov Kepri memastikan tunjuangan gaji PTK non-ASN di Pemprov Kepri selama tiga bulan sudah dibayarkan.
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Forensik Ungkap Luka Paha Siswa, Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati, Alasannya Masuk Akal