Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Sengketa Sejuta Tak Perlu Kasasi
Minggu, 12 Desember 2010 – 11:55 WIB
JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang belum rampung. Karena itu, Harifin segera mengusulkan pembatasan perkara yang masuk ke MA.
Harifin mengatakan, pihaknya kini sedang merancang konsep pembatasan perkara. Tahun depan, konsep tersebut bakal rampung dan segera diajukan ke DPR sebagai bagian dari revisi Undang-Undang nomor 3/2009 tentang MA. "Kita usahakan awal tahun depan rampung," katanya kemarin.
Pembatasan perkara itu dalam kasus pidana, pajak, dan perdata. Kata Harifin, Perkara dengan nilai sengketa di bawah Rp1 juta tidak perlu masuk kasasi. Selain itu, perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun tidak bisa diajukan kasasi.
Begitu pula kasus pajak. Menurut Harifin, kasus pajak mestinya sudah inkracht di tingkat banding saja. Sehingga pihak berperkara tidak perlu mengajukan kasasi atau permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Ini harus kita tegaskan dalam revisi UU MA. Di negara maju, pembatasan perkara sudah lazim. Kita yang belum," katanya.
JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas