Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara

Sengketa Sejuta Tak Perlu Kasasi

Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang belum rampung. Karena itu, Harifin segera mengusulkan pembatasan perkara yang masuk ke MA.

 

Harifin mengatakan, pihaknya kini sedang merancang konsep pembatasan perkara. Tahun depan, konsep tersebut bakal rampung dan segera diajukan ke DPR sebagai bagian dari revisi Undang-Undang nomor 3/2009 tentang MA. "Kita usahakan awal tahun depan rampung," katanya kemarin.

Pembatasan perkara itu dalam kasus pidana, pajak, dan perdata. Kata Harifin, Perkara dengan nilai sengketa di bawah Rp1 juta tidak perlu masuk kasasi. Selain itu, perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun tidak bisa diajukan kasasi.

Begitu pula kasus pajak. Menurut Harifin, kasus pajak mestinya sudah inkracht di tingkat banding saja. Sehingga pihak berperkara tidak perlu mengajukan kasasi atau permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Ini harus kita tegaskan dalam revisi UU MA. Di negara maju, pembatasan perkara sudah lazim. Kita yang belum," katanya.

JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News