Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Sengketa Sejuta Tak Perlu Kasasi
Minggu, 12 Desember 2010 – 11:55 WIB
MA memang perlu secara tegas membatasi perkara yang mereka tangani. Dalam tiga tahun belakangan, mereka selalu menunggak perkara. Pada 2007, tunggakan perkara mencapai 12.025 perkara, sedangkan pada 2008 mencapai 10.827, dan 8.280 perkara pada 2009.
Baca Juga:
Padahal, tiap tahun para hakim agung juga harus menangani ribuan perkara. Yakni 9.516 perkara (2007), 11.338 perkara (2008), dan 10.691 perkara (2009). "Karena itu, kita bikin konsep, tidak sembarang perkara bisa masuk MA," kata Harifin.
Beban perkara yang sangat tinggi di MA berimbas pada rentang waktu penyelesaian kasus. Ribuan kasus harus diselesaikan lebih dari 24 bulan alias dua tahun. Artinya, para pencari keadilan harus menunggu lebih dari dua tahun untuk bisa mendapat kepastian hukum. Rinciannya, pada 2007 terdapat 6.749 perkara pada 2008 terdapat 5.554 perkara dan 2.878 perkara pada 2009. (aga)
Data Arus Perkara di MA
2007 2008 2009 2010
JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.