Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:45 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai. Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.
Baca Juga:
Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering. "Karena ada tindak pidana terkait maka diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)
JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan