Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:45 WIB
Selain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai. Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.
Baca Juga:
Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering. "Karena ada tindak pidana terkait maka diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)
JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah