Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Rabu, 07 April 2010 – 22:43 WIB
Dijelaskan Tjiptardjo, dari 100 pengemplang pajak yang diumumkan beberapa waktu lalu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menarik uang negara dari para wajib pajak tersebut. Upaya yang dilakukan mulai dari penagihan biasa, sampai pada penagihan paksa.
Baca Juga:
"100 surat teguran kita keluarkan. Langkah berikutnya, dikeluarkan 100 surat teguran paksa, penyitaan aset milik 13 WP, Lelang aset ada 5 WP, blokir rekening milik 10 WP, pencegahan ke luar negeri pada direksinya ada 12 orang dan penyanderaan 1 WP. Dari 100 WP itu terdapat 16 BUMN (Rp 6,4 triliun), selama 3 bulan ini telah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 WP,’’ jelas Tjiptardjo.(afz/jpnn)
JAKARTA — Dari daftar 100 pengemplang pajak yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Tjiptardjo pada awal tahun lalu, realisasi pajak hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser