Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun

Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Dijelaskan Tjiptardjo, dari 100 pengemplang pajak yang diumumkan beberapa waktu lalu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menarik uang negara dari para wajib pajak tersebut. Upaya yang dilakukan mulai dari penagihan biasa, sampai pada penagihan paksa.

"100 surat teguran kita keluarkan. Langkah berikutnya, dikeluarkan 100 surat teguran paksa, penyitaan aset milik 13 WP, Lelang aset ada 5 WP, blokir rekening milik 10 WP, pencegahan ke luar negeri pada direksinya ada 12 orang dan penyanderaan 1 WP. Dari 100 WP itu terdapat 16 BUMN (Rp 6,4 triliun), selama 3 bulan ini telah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 WP,’’ jelas Tjiptardjo.(afz/jpnn)


JAKARTA — Dari daftar 100 pengemplang pajak yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Tjiptardjo pada awal tahun lalu, realisasi pajak hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News