Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T

Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T
Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T
Menurut Otto, upaya penyanderaan atau gijzeling kepada penunggak pajak merupakan salah satu cara yang efektif. Dia menyebut, tahun lalu, tindakan penyanderaan dengan menaham penunggak pajak sudah dilakukan di Jawa Timur. Hasilnya, tunggakan pajak sebesar Rp 3 miliar pun langsung membayar. "Tapi, tahun ini, belum ada tindakan penyanderaan kepada penunggak pajak," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Paniti Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI Melchias Mekeng mengatakan, DPR akan terus mendesak Ditjen Pajak agar berbagai kasus tunggakan pajak segera diselesaikan. "Jika tidak, tunggakan-tunggakan ini akan mengganggu target penerimaan," ujarnya. (owi)

JAKARTA - Tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) sepertinya tidak menunjukkan perbaikan. Ini terlihat dari tunggakan pajak yang tidak berkurang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News