Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk

Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
JAKARTA -- Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) terancam bakal terus menumpuk. Tiap tahun, jumlah perkara yang masuk terus bertambah. Padahal, produktifitas para hakim agung fluktuatif dan tidak ada kenaikkan siknifikan. Dalam tiga tahun belakangan misalnya (lihat grafis). Jumlah antara perkara yang masuk dan tunggakan perkara (perkara yang tak bisa diselesaikan tahun sebelumnya) hampir sama.

Bahkan pada 2007, jumlah perkara "warisan" itu lebih besar daripada perkara yang masuk pada tahun tersebut. Yakni, tunggakan perkara 12.025 perkara sedangkan perkara yang masuk 9.516 perkara yang masuk. Keadaan tak jauh berbeda terjadi pada 2008, 2009, bahkan 2010. Tunggakan perkara memang menyusut. Namun, jumlahnya masih ribuan. MA selalu mewariskan tanggungan perkara di tahun berikutnya. Bahkan, trennya semakin naik.

Jika pada 2008 ke 2009, tunggakan perkara menurun dari 10.827 perkara menjadi 8.280 perkara, tahun bisa melonjak. Hakim agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Krisna Harahap menyebut hingga Agustus perkara yang menunggak ada 9.167 perkara. Data lebih anyar yang diperoleh Jawa Pos menyebutkan, per September tunggakan perkara sudah mencapai 9.291.

Hal itu semakin diperburuk dengan produktifitas penyelesaian perkara yang tak "bagus-bagus amat". Grafiknya fluktuatif. Pada 2007 hingga 2009, MA paling banter merampungkan 13.885 perkara pada 2008. Namun, prestasi itu kembali menurun pada 2009 yang hanya 11.985 perkara. Tahun ini, per September MA sudah memutus 10.235 perkara. Padahal, perkara yang masuk terus naik.

JAKARTA -- Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) terancam bakal terus menumpuk. Tiap tahun, jumlah perkara yang masuk terus bertambah. Padahal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News