Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
Minggu, 28 November 2010 – 08:28 WIB

Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
Data usia perkara di MA lebih mencengangkan lagi. Pada 2007, terdapat 6.749 perkara berusia lebih dari 24 bulan alias dua tahun! Artinya, para pencari keadilan harus menunggu lebih dari dua tahun untuk bisa mendapat kepastian hukum. Perkara berusia dua tahun lebih itu masih melimpah pada 2008 dan 2009. Yakni, 5.554 dan 2.878 perkara.
Baca Juga:
Tunggakan perkara rupanya menjadi beban tersendiri bagi MA. Krisna secara tidak langsung menyebut para hakim agung "tersandera" tunggakan perkara. Itu membuat mereka hanya berorientasi menyelesaikan perkara. Akibatnya, putusan seringkali inkonsisten dan kepakaran hakim tidak nyambung dengan perkara yang diputus (Jawa Pos 16/11).
Hingga tahun ini, tunggakan perkara tak pernah bisa mencapai titik nol. Tumpukan perkara itu juga yang membuat MA terus disorot. Tak heran beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR Benny Kabur Harman sampai menyebut ada hakim agung yang hanya menyelesaikan satu perkara dalam setahun. Bahkan, ada juga yang nol perkara.
Dikonfirmasi terkait data-data tersebut, Harifin langsung bertanya balik. "Anda tahu dapat dari mana data itu. Siapa bilang (produktifitas perkara) menurun?," ujarnya usai salat Jumat (26/11) di gedung MA. Hakim agung kelahiran Makassar itu mengakui, jumlah perkara memang terus naik. Namun, produktifitas putusan tidak ikut terkerek. Akibatnya, semakin banyak perkara yang menunggak.
JAKARTA -- Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) terancam bakal terus menumpuk. Tiap tahun, jumlah perkara yang masuk terus bertambah. Padahal,
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi