Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk
Minggu, 28 November 2010 – 08:28 WIB
Menurut dia, itu disebabkan adanya kesenjangan antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim agung. Jumlah perkara yang terus naik tidak diikuti jumlah hakim agung. "Ada perbedaan (antara jumlah perkara dan jumlah hakim agung) jumlah perkara lebih banyak daripada jumlah hakim," katanya.
Lantas, bagaimana membagi perkara antara hakim agung? Kata Harifin, semua perkara dibagi rata. Dia memisalkan apabila ada 1.300 perkara. Maka, jumlah tersebut dibagi rata dengan jumlah hakim agung. Hanya, jika ada perkara khusus yang menyita perhatian publik, dia akan memilih majelis hakim agung khusus. "Tapi yang begitu itu tidak banyak," imbuhnya. (aga)
Data Arus Perkara di MA
2007 2008 2009 20 10 (per September)
JAKARTA -- Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) terancam bakal terus menumpuk. Tiap tahun, jumlah perkara yang masuk terus bertambah. Padahal,
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living