Tunggakan Perusahaan Minerba Tembus Rp 21 Triliun
Selasa, 01 November 2016 – 08:51 WIB
’’Mereka merasa diklaim bisa di-reimburse ke pemerintah,’’ katanya.
Pemerintah belum bisa menarik karena PBBKB dan PPN belum diaudit Ditjen Pajak.
Kementerian sendiri ingin proses itu dipercepat supaya uang yang menunggak bisa segera cair.
Untuk mempercepat penyelesaian set off piutang, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP.
Lantas, diadakan restrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak, dia enggan membeberkan secara perinci.
’’Kami juga terus melakukan penagihan dan teguran II dan III,’’ imbuhnya.
Selain piutang royalti, sisa Rp 4,376 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, KK, dan perusahaan pertambangan pemegang IUP.
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya piutang Rp 21 triliun dari sejumlah perusahaan batu bara. Duit
BERITA TERKAIT
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor