Tunggu, Ada yang Lebih Kakap Dibanding Johar dan Mbah Putih
’’Kami menyadari satgas tidak bisa sendirian dalam mengatasi kasus-kasus di sepak bola kita. Dibutuhkan kolaborasi,’’ kata Krishna.
Dia menyampaikan, saat ini masyarakat sudah sangat mudah memberikan bantuan untuk memperkaya data kepada satgas. Sudah ada call center atau juga bisa melapor langsung ke posko satgas di Polda Metro Jaya.
Terkait perkembang satgas, Hendro menyatakan bahwa dalam waktu dekat ada tersangka baru. Menurut dia, sosok tersebut lebih kakap ketimbang mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng dan eks anggota Komdis Dwi Irianto alias Mbah Putih.
’’Tunggu saja. Lebih besar dari itu,’’ katanya. Selain itu, bukan orang per orang yang menjadi target satgas, melainkan sistemnya.
Sementara itu, operator kompetisi PT LIB juga tidak bisa menentukan sanksi atau hukuman yang pantas andai PSS terlibat pengaturan skor. Chief Operating Officer (COO) PT LIB Tigor Shalomboboy menerangkan bahwa kabar terkait pemanggilan PSS oleh Satgas Antimafia Bola tidak bisa dihubungkan dengan sanksi dari Komdis PSSI.
’’Klub itu punya tiga wajah; satu anggota PSSI, kedua pemilik saham LIB, yang ketiga peserta kompetisi. Sekarang bergantung kepada penyidik, pemanggilannya mau digunakan yang mana,’’ ucapnya.
Karena itu, hukuman yang dijatuhkan bisa harus melihat ketiga wajah tersebut. Artinya, kalau PSS bersalah dalam konteks pidana, Komdis PSSI sebagai badan yudisial memiliki aturan main sendiri, yakni memakai kode disiplin. ’
’Sama dengan menghukum PS Mojokerto Putra, misalnya. Komdis melakukannya tanpa perlu ada pemanggilan polisi,’’ katanya.
Polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus pengaturan skor dan pertandingan PSS Sleman vs Madura FC.
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat