Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes tetap melakukan pengiriman dokter spesialis ke daerah pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pembatalan aturan wajib kerja dokter spesiali (WKDS). Aturan baru sedang disusun oleh Kemenkes.
Di sisi lain, Kemenkes juga mengirimkan tujuh ribu tenaga kesehatan ke seluruh wilayah di Indonesia dalam program Nusantara Sehat (NS).
”Kalimat wajib kerja nanti diganti pendayagunaan,” tutur Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pada 18 Desember lalu, MA telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS. Alasannya adalah pelanggaran hak asasi manusia karena adanya program wajib kerja.
Nila menjelaskan bahwa program WKDS ditunggu oleh daerah. Bahkan daerah yang mengajukan pengiriman dokter spesialis setelah memenuhi ketentuan.
Ada lima bidang spesialis dasar yang dikirim, yakni spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis anastesi, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam.
BACA JUGA: Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis
”Harus tidak overload makanya kami atur jumlahnya dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Kini Kemenkes tengah menggodok aturan baru yang menggantikan WKDS. Targetnya April sudah selesai.
Aturan wajib kerja dokter spesialis alias WKDS dibatakan, pengiriman dokter spesialis ke daerah tetap dilakukan oleh Kemenkes.
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas
- Formasi CPNS 2024 Tanpa Pelamar Bukan Hanya Dokter Spesialis
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas