Tunggu Audit Mobil Murah

Tunggu Audit Mobil Murah
Tunggu Audit Mobil Murah

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2013 sudah ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun begitu, produsen tidak bisa langsung memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) secara massal. Pasalnya produsen masih harus menunggu audit oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengaku produsen tidak bisa langsung memasarkan atau menjual mobil murah begitu saja. Sebab masih banyak hal yang harus dijabarkan dan ditindaklanjuti terkait dengan PP baru tersebut.

"Petunjuk teknisnya seperti apa sampai sekarang kita belum tahu, semua masih menunggu detilnya karena itu sangat penting bagi kami," ujarnya kemarin (6/6).            

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2013 sudah ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun begitu, produsen tidak bisa langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News