Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Minggu, 01 Mei 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, seperti yang dituduhkan oleh terpidana kasus korupsi, Banu Palaka. "Saya belum terima laporannya," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (1/4).
Namun demikian, Marwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu, apabila ada bukti-bukti yang menguatkan seperti yang dituduhkan. "Kalau ada bukti, akan ditindaklanjuti. Kalau hanya isu saja, ya, repot. Apalagi yang bersangkutan (Agus Istiqlal, Red) sudah mutasi ke (Provinsi) Bengkulu," tutur Marwan.
Baca Juga:
Untuk itu, Marwan meminta agar pelapor - kalau dia memang menjadi korban pemerasan - menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan ke Kejagung, untuk diproses dan ditindaklanjuti. "Kalau ada (bukti), serahkan ke saya. (Sebab) Bisa saja orang transfer ke seseorang untuk menjatuhkan orang lain. Tetapi apakah orang yang terima transfer tahu dan meminta?" ujar Marwan lagi.
Marwan menegaskan kembali, apabila pelapor dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya akan memproses Kajari tersebut, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi ke Bengkulu. "Semua laporan, kalau didukung bukti, akan ditindaklanjuti. Tidak terhadap Kajari Kota Agung saja, (tapi) terhadap semua aparat kejaksaan," tegasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor