Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Minggu, 01 Mei 2011 – 21:19 WIB
Namun, Marwan juga mengaku tidak akan tinggal diam, apabila laporan yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. "Tapi kalau rekayasa (laporan pemerasan, Red), akan kita teruskan ke pihak berwenang, bahwa itu fitnah atau pemalsuan dokumen untuk menyudutkan aparat kejaksaan," ucapnya balik mengancam.
Baca Juga:
Secara pribadi, Marwan sendiri berpendapat, adanya laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Kota Agung, Lampung, hanyalah ulah oknum yang tidak senang atas prestasinya. "Agus (mantan Kajari Kota Agung) itu paling banyak menangani perkara korupsi dibandingkan Kajari lain di Bandar Lampung. Jadi, pasti banyak pejabat yang gerah. Sehingga wajar saja ada usaha untuk menjatuhkannya dari Kajari Kota Agung," terangnya.
Terkait pengakuan pelapor yang menyebut memiliki bukti transfer uang Rp 50 juta ke rekening Agus, Marwan mengaku belum yakin. Ia sendiri menganggap praktek seperti itu (transfer-mentransfer) memang sering terjadi, termasuk sebagai bagian dari cara seseorang menjatuhkan lawannya. "Agus itu S3 Hukum. Sudah malang-melintang tugas di mana-mana. Sangat mustahil (dia) mau terima uang lewat transfer," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak