Tunggu Buldozer
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - INI bukan pepesan kosong. Semestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis.
Kabar baik ini, Anda sudah tahu, dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.
Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama.
Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan, apalagi kalau dia sudah punya 1 kendaraan.
Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.
Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Dia setuju saja copy KTP-nya dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak.
Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.
Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan "telah menjual" kendaraan tersebut. Disertai copy STNK dan KTP.