Tunggu Buldozer
Oleh: Dahlan Iskan
![Tunggu Buldozer](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/03/WhatsApp_Image_2020-02-03_at_15_33_11_(1).jpeg)
Kalau tidak punya copy STNK cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.
Dengan demikian nama Anda dihapus dari daftar pemilik kendaraan tersebut. Anda bisa beli kendaraan tanpa kena pajak progresif.
Itu sama dengan Anda memaksa agar pembeli kendaraan Anda segera membalikkan nama.
Banyak juga yang tetap cuek. Akhirnya menunggak pajak setahun. Dua tahun. Terancam denda pula.
Biar saja, kata mereka. "Nanti kan ada pemutihan. Tunggu pemutihan saja," ujar mereka.
Begitu sering kepala daerah ingin dapat nama: memutihkan balik nama dan denda. Terutama kalau lagi akan ada Pilkada.
Akibatnya, Anda sudah tahu: Indonesia tidak pernah punya data yang akurat soal jumlah kendaraan bermotor. Tiga instansi punya data yang berbeda.
Di kepolisian tercatat jumlah kendaraan 150 juta. Di Kemendagri 122 juta kendaraan. Data di Jasa Raharja 113 juta.