Tunggu Dulu! Jangan Sedikit-sedikit Bilang Radikal
jpnn.com, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin setuju jika pemahaman radikal yang berpotensi merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) harus diberangus.
Namun demikian, dia juga mengaku tidak setuju, jika hanya gara-gara satu pemahaman terkait suatu ajaran berbeda dengan lainnya, langsung dicap radikal.
"Tunggu dulu, jangan sedikit-sedikit bilang ini radikal, itu radikal. Berbeda paham, berbeda tafsir dalam memahami satu ajaran sah-sah saja. Di Islam misalnya juga banyak aliran-aliran," terangnya, kemarin.
Dalam konteks tertentu kata dia, perbedaan pemahaman terhadap ajaran atau aliran, justru membuat suatu ajaran tersebut menjadi kaya. Artinya, banyak metode untuk memahami suatu ajaran.
"Seperti ilmu fiqih, kan selalu berkembang, tapi memang harus ada sandarannya. Tapi untuk hal-hal yang sudah bulat, prinsip, jangan lagi diutak-atik," katanya.
Demikian pula dalam urusan bernegara. Berbeda pandangan atas satu kebijakan atau aturan tidak masalah. Karena itu terbuka ruang untuk diuji.
Namun untuk hal-hal yang sudah prinsip, seperti mempertanyaan relevansi Pancasila, UUD 45 dan lain sebagainya tentu tidak diperkenankan.
"Ini sudah beda cerita. Tidak peduli, mau agama apa, aliran apa, Ormas apa, kalau dia mempertanyaan dan lalu mau mengganti dengan ideologi lain, jelas harus diberangus. Tidak ada tempat untuk mereka di Indonesia," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin setuju jika pemahaman radikal yang berpotensi merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indobesia (NKRI) harus
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden