Tunggu Hasil Resmi 17 April

Tunggu Hasil Resmi 17 April
Tunggu Hasil Resmi 17 April
Di tingkat kecamatan dan KIP Kabupaten/kota, masing – masing diberikan batas waktu selama tiga hari untuk melakukan rekapitulasi.

“Sesuai jadwal, panitia tingkat Kecamatan kita kasih waktu sampai tanggal 13 April, KIP Kabupaten/kota juga kita kasih waktu sampai tanggal 14 April,” katanya sambil menambahkan hasil rekapitulasi akan diterima mereka pada tanggal 15 sampai 17 April.

Kalau memang nanti dalam proses rekapitulasi ditemukan kecurangan dan perlu direkomendasikan untuk membuka kembali kotak suara, maka akan dilakukan. Perlu diketahui, yang direkap mulai dari Kecamatan sampai ke KIP itu adalah hasil penghitungan suara, bukan menghitung kembali kertas suara.

“Kita pastikan agar hasilnya harus sama dengan penghitungan di TPS dan tidak ada manipulasi.Kita harap saksi juga bisa lebih maksimal."

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pemenang Pilkada gubernur/wakil gubernur pada  17 April nanti. Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News