Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:12 WIB
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meninggal dunia Selasa (1/6) malam di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan akibat menderita komplikasi. Hengky menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 21.05 malam tadi. Tak terima dengan putusan itu, Hengky pun mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Sementara hukuman denda dan pengganti kerugian negaranya tetap.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Hengky mengidap gangguan jantung dan liver. "Sebelumya sudah dua pekan dirawat di RS Pondok Indah karena penyakit tersebut," ujar Johan saat dihubungi via telpon, Rabu (2/6).
Baca Juga:
Mengenai kasusnya sendiri, saat ini Hengky sedang dalam proses menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pengusaha asal Sulawesi Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta plus diperintahkan membayar kerugian negara Rp 82 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate