Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi

KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti

Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
Saat ini, jenazah Hengky disemayamkan di rumahnya di bilangan Pondok Indah. "Beberapa petugas KPK ikut melayat dan menjaga rumah tersebut," tukas Johan.(ara/pra/jpnn)

JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News