Tunggu Keppres Pemecatan Akil

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat.
Nah, dalam waktu 14 hari ke depan, MK akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Akil Mochtar.
"Segera kami akan menindaklanjuti (putusan MKMK) dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan presiden untuk pemberhentian Bapak M Akil Mochtar," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (1/11).
Selain itu, lanjut Hamdan, MK juga akan menyurati DPR agar segera melakukan proses penggantian hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar.
"Kami di sini sifatnya pasif dan menunggu siapa saja hakim yanag akan ditunjuk oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini dari DPR. Kita tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait hakim konstitusi," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa