Tunggu Keppres Pemecatan Akil
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat.
Nah, dalam waktu 14 hari ke depan, MK akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Akil Mochtar.
"Segera kami akan menindaklanjuti (putusan MKMK) dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan presiden untuk pemberhentian Bapak M Akil Mochtar," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (1/11).
Selain itu, lanjut Hamdan, MK juga akan menyurati DPR agar segera melakukan proses penggantian hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar.
"Kami di sini sifatnya pasif dan menunggu siapa saja hakim yanag akan ditunjuk oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini dari DPR. Kita tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait hakim konstitusi," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini