Tunggu Keppres Pemecatan Akil
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat.
Nah, dalam waktu 14 hari ke depan, MK akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Akil Mochtar.
"Segera kami akan menindaklanjuti (putusan MKMK) dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan presiden untuk pemberhentian Bapak M Akil Mochtar," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (1/11).
Selain itu, lanjut Hamdan, MK juga akan menyurati DPR agar segera melakukan proses penggantian hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar.
"Kami di sini sifatnya pasif dan menunggu siapa saja hakim yanag akan ditunjuk oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini dari DPR. Kita tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait hakim konstitusi," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living