Tunggu Pengumuman K2, Larang SKPD Angkat Honorer
jpnn.com - SLAWI - Peringatan dari pemerintah pusat agar seluruh instansi tidak lagi mengangkat tenaga honorer, disikapi Sekda Pemkab Tegal Haron Bagas Prakosa.
Dia mewanti-wanti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tegal agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
"Apabila ditemukan hal tersebut, SKPD yang bersangkutan akan dikenai sanksi," tegas Haron Bagas Prakosa, seperti diberitakan Radar Tegal (grup JPNN).
Dia menjelaskan, larangan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Menurut Bagas, daripada mengangkat tenaga honorer baru, lebih baik memperdayakan honorer kategori dua (K2).
Sebab, honorer K2 itu hingga kini belum ada kejelasan kapan akan diumumkan hasil tesnya. "Kita akan memberdayakan K2 dulu. Kasihan mereka," kata Bagas.
Dia mengungkapkan, apabila ada SKPD yang nekat melakukan pengangkatan tenaga honorer, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Untuk sanksinya, Sekda akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dijelaskan Bagas, larangan itu juga berlaku pada kepala sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri. Menurutnya, kepala sekolah jangan sampai melakukan hal bodoh tersebut. Jika sampai melakukannya, ia akan memberikan sanksi tegas.
SLAWI - Peringatan dari pemerintah pusat agar seluruh instansi tidak lagi mengangkat tenaga honorer, disikapi Sekda Pemkab Tegal Haron Bagas Prakosa.
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas