Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:53 WIB
"2011 lalu, ada masyarakat Aceh yang mengajukan pemekaran provinsi Aceh. Namun, proposalnya belum dibuat maka DPR belum bisa membahasnya," kata Abdul Hakam.
Abdul Hakam menjelaskan, DPR tidak dapat mengajukan inisiatif maupun RUU agar kedua provinsi di Aceh tersebut dapat dimekarkan. Pasalnya, usulan pemekaran daerah harus berasal dari masyarakat yang kemudian masyarakat membentuk tim independent.
"Perlu ada pihak yang memulai untuk pemekaran provinsi Aceh ini. Kalau DPR yang menginisiatifnya tidak baik, harus dari masyarakat," jelas Abdul Hakam.
Abdul Hakam yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 ini menegaskan, pemekaran provinsi di Aceh tersebut, perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak apabila nantinya setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU 19 DOB yang jadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Jadi daerah Aceh perlu dimekarkan," tukas Abdul Hakam. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, wacana pembentukan Provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat-Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto