Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS

Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
"2011 lalu, ada masyarakat Aceh yang mengajukan pemekaran provinsi Aceh. Namun, proposalnya belum dibuat maka DPR belum bisa membahasnya," kata Abdul Hakam.

Abdul Hakam menjelaskan, DPR tidak dapat mengajukan inisiatif maupun RUU agar kedua provinsi di Aceh tersebut dapat dimekarkan. Pasalnya, usulan pemekaran daerah harus berasal dari masyarakat yang kemudian masyarakat membentuk tim independent.

"Perlu ada pihak yang memulai untuk pemekaran provinsi Aceh ini. Kalau DPR yang menginisiatifnya tidak baik, harus dari masyarakat," jelas Abdul Hakam.

Abdul Hakam yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 ini menegaskan, pemekaran provinsi di Aceh tersebut, perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak apabila nantinya setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU 19 DOB yang jadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Jadi daerah Aceh perlu dimekarkan," tukas Abdul Hakam. (mrk/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, wacana pembentukan Provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat-Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News