Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Jumat, 08 April 2011 – 02:13 WIB
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan dibacakan dalam persidangan Senin (11/4) mendatang.
Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, menjelaskan, pihaknya yakin bahwa majelis hakim bakal memutus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga:
"Yang jelas, kita sebagai pihak termohon tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan KPU Tapteng tanggal 17 dan 18 Maret. Itu pula yang menjadi inti kesimpulan kita, yang kita serahkan pada Senin lalu (4/4)," terang Maruli Firman Lubis saat ditemui JPNN di Jakarta, kemarin (7/4).
Meski demikian, lanjutnya, dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke MK itu, juga disebutkan sejumlah catatan. Pertama, KPU Tapteng berpendapat bahwa Bawaslu tidak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu. "Sehingga Bawaslu memberikan penilaian secara sepihak," ujarnya.
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK