Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah

Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Kedua, KPU Tapteng menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan, yakni PPK, melakukan penghitungan suara diluar jadwal yang telah ditetapkan, yakni mestinya tanggal 14-16 Maret 2011.

Maruli menyebut, ada 10 dari 20 kecamatan, yang PPK-nya menyampaikan laporan ke KPU Tapteng bahwa mereka melakukan penghitungan suara di luar jadwal itu lantaran ada tekanan dari pihak ketiga. "Yang kami duga dilakukan massa pendukung Bosur dan dibiarkan pihak kepolisian. Ini juga terungkap di persidangan," cetusnya.

Di luar itu, Maruli juga menyesalkan sikap dari LSM Pemantau Pengembangan dan Pembangunan Pantai Barat Sumut (P4BS), yang menjadi saksi yang diajukan salah satu pasangan calon. "Ini melanggar kode etik, dan kami akan mencabut sertifikat LSM tersebut sebagai pemantau pemilukda," ujarnya.

Dikatakan, dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon, berarti LSM P4BSU tidak netral.  "Yang namanya pemantau kan mestinya tidak berpihak," imbuhnya.

JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News