Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Jumat, 08 April 2011 – 02:13 WIB
Kedua, KPU Tapteng menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan, yakni PPK, melakukan penghitungan suara diluar jadwal yang telah ditetapkan, yakni mestinya tanggal 14-16 Maret 2011.
Baca Juga:
Maruli menyebut, ada 10 dari 20 kecamatan, yang PPK-nya menyampaikan laporan ke KPU Tapteng bahwa mereka melakukan penghitungan suara di luar jadwal itu lantaran ada tekanan dari pihak ketiga. "Yang kami duga dilakukan massa pendukung Bosur dan dibiarkan pihak kepolisian. Ini juga terungkap di persidangan," cetusnya.
Di luar itu, Maruli juga menyesalkan sikap dari LSM Pemantau Pengembangan dan Pembangunan Pantai Barat Sumut (P4BS), yang menjadi saksi yang diajukan salah satu pasangan calon. "Ini melanggar kode etik, dan kami akan mencabut sertifikat LSM tersebut sebagai pemantau pemilukda," ujarnya.
Dikatakan, dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon, berarti LSM P4BSU tidak netral. "Yang namanya pemantau kan mestinya tidak berpihak," imbuhnya.
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024