Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Jumat, 08 April 2011 – 02:13 WIB
Seperti diberitakan, pada persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.
Sementara, kesimpulan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara yang juga telah disampaikan ke MK, seperti dijelaskan pengacaranya, Roder Nababan, setidaknya ada dua poin.
Pertama, penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral. Poin kedua dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim MK, kata Roder Nababan, adalah putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Albiner-Steven. "Seperti disampaikan ahli Maruarar Siahaan dalam keterangan di depan persidangan, pemilukada Tapteng harus diulang," ujar Roder. (sam/jpnn)
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024