Tunggu Putusan MK, Minta Doa Restu
Senin, 05 November 2012 – 08:26 WIB
Dalam hal tuduhan adanya mobilisasi ke waterpark oleh pemohon, menurut Fajar, dalam sidang tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran TSM. Selain itu, tudingan dugaan penggunaan ijazah palsu juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Saksi-saki yang kami hadirkan mengungkap kronoligi dan menjawab bahwa ijazah milik Pa Najo itu absah. Lagi pula, masalah ijazah ini tidak tepat kalau dibawa ke MK, karena lebih tepat ke Pengadilan Umum. Walaupun MK memang pernah memutus masalah ijazah palsu, tapi beda dengan kasus yang di Brebes," ucapnya.
Meski meyakini kubu pihak terkait sudah berada di jalur yang benar, namun Fajar belum mau mendahului keputusan majelis hakim konstitusi. "Soal yakin tentu, tapi saya orang hukum menghormati profesi saya dan akan bicara jika sudah ada kepastian hukum agar tidak ada pihak yang tersinggung. Lebih bijaknya, mari sama-sama kita tunggu putusan hakim pada Jumat (9/11) mendatang pukul 10.00 WIB sebagai kepastiannya," kata Fajar kalem.
Sebelumnya, Radar Tegal (Grup JPNN) memberitakan tim kuasa hukum pasangan H Agung Widyantoro SH MSi-H Athoilah SE MSi yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.
BREBES - Pasangan Hj Idza Priyanti-Narjo selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Brebes 2012 mengaku optimis akan mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Singgung Masalah Pengangguran-Insentif Usaha
- Elektabilitas Tinggi, Egi-Syaiful Berpeluang Mengunci Kemenangan di Pilkada Lampung Selatan
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar