Tunggu Putusan MK, Minta Doa Restu

Tunggu Putusan MK, Minta Doa Restu
Tunggu Putusan MK, Minta Doa Restu
Mereka menganggap bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak dibantah secara kuat oleh pihak Termohon (KPU Kabupaten Brebes) maupun pihak Terkait (Idza-Narjo). "Namanya usaha harus dengan keyakinan, kami optimis majelis mengabulkan permohonan," ujar ketua kuasa hukum pemohon, Umar Ma"ruf saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11) sore.

Pihaknya beralasan, dalam sidang yang telah berlangsung hingga empat kali digelar itu, pihak Pemohon maupun pihak Terkait tidak membantah kuat beberapa dalil yang diajukan di persidangan.

"Kami melihat tidak ada bantahan yang kuat dalam hal syarat administatif pendaftaran calon maupun pelanggararan yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Seperti kasus sengketa Waringin Barat atau Bengkulul, diikuti dua paslon kemudian permohonan dikabulkan karena ada pelanggaran TSM. Atau ada syarat administrasi calon dalam Pasal 58 UU tentang Pemda tidak terpenuhi tapi tetap diloloskan, bisa didiskualifikasi. Ini juga sebagai pembelajaran," terangnya. (ism)

BREBES - Pasangan Hj Idza Priyanti-Narjo selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Brebes 2012 mengaku optimis akan mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News