Tunggu Putusan MK, Minta Doa Restu
Senin, 05 November 2012 – 08:26 WIB
Mereka menganggap bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak dibantah secara kuat oleh pihak Termohon (KPU Kabupaten Brebes) maupun pihak Terkait (Idza-Narjo). "Namanya usaha harus dengan keyakinan, kami optimis majelis mengabulkan permohonan," ujar ketua kuasa hukum pemohon, Umar Ma"ruf saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11) sore.
Pihaknya beralasan, dalam sidang yang telah berlangsung hingga empat kali digelar itu, pihak Pemohon maupun pihak Terkait tidak membantah kuat beberapa dalil yang diajukan di persidangan.
"Kami melihat tidak ada bantahan yang kuat dalam hal syarat administatif pendaftaran calon maupun pelanggararan yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Seperti kasus sengketa Waringin Barat atau Bengkulul, diikuti dua paslon kemudian permohonan dikabulkan karena ada pelanggaran TSM. Atau ada syarat administrasi calon dalam Pasal 58 UU tentang Pemda tidak terpenuhi tapi tetap diloloskan, bisa didiskualifikasi. Ini juga sebagai pembelajaran," terangnya. (ism)
BREBES - Pasangan Hj Idza Priyanti-Narjo selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Brebes 2012 mengaku optimis akan mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Singgung Masalah Pengangguran-Insentif Usaha
- Elektabilitas Tinggi, Egi-Syaiful Berpeluang Mengunci Kemenangan di Pilkada Lampung Selatan
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar