Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara

Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Sistem administrasi badan Hukum (Sisminbakum) kepada penyidik kejaksaan. Pakar Hukum Tata Negara itu baru akan buka suara dalam kasus yang membelenggunya itu jika putusan uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus.

“Pak Yusril mau menjawab pertanyaan kalau sudah jelas putusan di MK," ujar Yusril melalui pengacaranya Makdir Ismail di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (7/9).

Karena itulah, dalam pemeriksaannya ke depan baik sebagai saksi maupun tersangka politisi Partai Bulan Bintang  itu akan melanjutkan aksi bungkamnya jika menyentuh substansi persoalan.

Sebagaimana diketahui, Yusril sangat keberatan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Salah satu bentuk keberatan itu dengan melayangkan uji materi UU Kejagung ke (MK).

JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News