Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
Selasa, 07 September 2010 – 14:37 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Sistem administrasi badan Hukum (Sisminbakum) kepada penyidik kejaksaan. Pakar Hukum Tata Negara itu baru akan buka suara dalam kasus yang membelenggunya itu jika putusan uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus. Sebagaimana diketahui, Yusril sangat keberatan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Salah satu bentuk keberatan itu dengan melayangkan uji materi UU Kejagung ke (MK).
“Pak Yusril mau menjawab pertanyaan kalau sudah jelas putusan di MK," ujar Yusril melalui pengacaranya Makdir Ismail di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (7/9).
Karena itulah, dalam pemeriksaannya ke depan baik sebagai saksi maupun tersangka politisi Partai Bulan Bintang itu akan melanjutkan aksi bungkamnya jika menyentuh substansi persoalan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis