Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
Selasa, 07 September 2010 – 14:37 WIB

Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Sistem administrasi badan Hukum (Sisminbakum) kepada penyidik kejaksaan. Pakar Hukum Tata Negara itu baru akan buka suara dalam kasus yang membelenggunya itu jika putusan uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus. Sebagaimana diketahui, Yusril sangat keberatan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Salah satu bentuk keberatan itu dengan melayangkan uji materi UU Kejagung ke (MK).
“Pak Yusril mau menjawab pertanyaan kalau sudah jelas putusan di MK," ujar Yusril melalui pengacaranya Makdir Ismail di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (7/9).
Karena itulah, dalam pemeriksaannya ke depan baik sebagai saksi maupun tersangka politisi Partai Bulan Bintang itu akan melanjutkan aksi bungkamnya jika menyentuh substansi persoalan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung