Tunggu Putusan MK, Yusril Masih Tak Mau Bicara
Selasa, 07 September 2010 – 14:37 WIB
Alasannya Yusril merasa jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji saat ini tidak sah. Yusril merasa Hendarman tak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung untuk masa jabatannya yang kedua ini. Ketidaksahan jabatan inilah menurut Yusril membuat semua produk hukum yang dikeluarkan Kejagung juga tidak sah termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Bagaimanapun juga putusan itu kita terima dengan legowo," tambahnya.
Sebagai informasi, sedianya Selasa (7/9) pagi ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan Yusril. Rencananya ia diperiksa sebagai saksi bagi Hartono Tanoesoedibjo yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Namun dengan alasan tengah menjalani perawatan mulut, Yusril tak hadir. Ia meminta penundaan hingga (21/9) mendatang.(zul/jpnn)
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis