Tunggu Putusan PTUN, Pelantikan Patrialis Diminta Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi.
Perintah penundaan, menurut salah seorang tim advokasi, Bahrain, sangat diperlukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 4 Undang-Undang PTUN.
"Dalam ayat 2 dikatakan permohonan penundaan dapat dikabulkan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan yang digugat tetap dilaksanakan," ujar Bahrain usai mendaftarkan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden SBY yang mengeluarkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013, di gedung PTUN Jakarta, Senin (12/8).
Menurut tim advokasi lainnya, Julius Ibrani, keadaan sangat mendesak dalam hal ini bahwa diduga pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi yang dilakukan Presiden telah melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Pasal 15,19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
"Pengangkatan mengakibatkan tercederainya prinsip-prinsip hak azasi manusia sehingga akan berakibat terlanggarnya hak konstitusi warga negara yang melakukan permohonan uji materil dan uji formil ke MK, yang hakimnya diangkat melalui proses cacat hukum," katanya.
Sebelumnya Senin siang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Presiden SBY. LSM tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Public Interest Lawyer Networks (Pilent).(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memerintahkan Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global