Tunggu Putusan PTUN, Pemerintah Dianggap Malu Kehilangan Muka
Terkait Kebijakan Pengetatan Remisi bagi Napi Korupsi
Senin, 13 Februari 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA - Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di DPR RI, Senin (13/2) berlangsung panas. Penyebabnya adalah kebijakan tentang moratorium remisi bagi narapidana korupsi. Ditambahkannya, jika nantinya ada putusan pengadilan maka Kemenhukham akan langsung melaksanakannya. " "Saya siap melaksanakan tanpa perlu melakukan upaya banding," sambungnya.
Pada raker tersebut Amir menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Menurutnya, Komisi III DPR pada raker sebelumnya yang digelar Desember 2011 dan Januari 2012 lalu adalah memerintahkan Kemenkumham mengkaji dan melakukan evaluasi ulang atas kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
"Sehari setelah rapat terdaftar di PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan oleh SK 16 November sehingga, kami juga melakukan evaluasi dan pengkajian. Situasi berubah di mana kebijakan telah diuji forum yang sah. Kami melakukan kajian juga, tapi tentunya mengharapkan PTUN memeriksa apakah kebijakan kami benar atau keliru. (Pemeriksaan) itu sedang berjalan," kata Amir.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di DPR RI, Senin (13/2) berlangsung
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya