Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Jumat, 28 Juni 2013 – 15:08 WIB
Disebutkan pula, pihaknya terus mendata aset para tergugat Supersemar. "Sedang kita data," kata Basrief saat ditanya kebenaran informasi adanya peralihan aset milik almarhum Presiden Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).
Sesuai putusan MA No 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar Rp 3,17 triliun. Jika tak terjadi kesalahan pencantuman nominal, bagian Perdata dan Tata Usaha selaku jaksa pengacara negara akan meminta panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, membahas kasus Supersemar yang hingga kini tak bisa dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun