Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi

Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Disebutkan pula, pihaknya terus mendata aset para tergugat Supersemar.  "Sedang kita data," kata Basrief saat ditanya kebenaran informasi adanya peralihan aset milik almarhum Presiden Soeharto (tergugat I) dan  Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).

Sesuai putusan  MA No 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010,  Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar Rp 3,17 triliun. Jika tak terjadi kesalahan pencantuman nominal, bagian Perdata dan Tata Usaha selaku jaksa pengacara negara akan meminta panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, membahas kasus Supersemar yang hingga kini tak bisa dieksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News