Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Jumat, 28 Juni 2013 – 15:08 WIB

Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Disebutkan pula, pihaknya terus mendata aset para tergugat Supersemar. "Sedang kita data," kata Basrief saat ditanya kebenaran informasi adanya peralihan aset milik almarhum Presiden Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).
Sesuai putusan MA No 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar Rp 3,17 triliun. Jika tak terjadi kesalahan pencantuman nominal, bagian Perdata dan Tata Usaha selaku jaksa pengacara negara akan meminta panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, membahas kasus Supersemar yang hingga kini tak bisa dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya