Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding
Jumat, 31 Mei 2019 – 06:17 WIB

Saddil Ramdani. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos
Putusan dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg yang telah diunggah dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lamongan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, dalam tempo tujuh hari, Saddil masih memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan tersebut. (din/yan/ham)
Saddil Ramdani dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- 4 Nama yang Berpeluang Kembali ke Timnas Indonesia Setelah Shin Tae Yong Didepak PSSI
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor