Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui
Senin, 08 Juli 2019 – 21:41 WIB
Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, Prasetyo mempersilakan saja. "Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan," tandas Prasetyo.(fat/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini