Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui
Senin, 08 Juli 2019 – 21:41 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, Prasetyo mempersilakan saja. "Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan," tandas Prasetyo.(fat/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama