Tunggu Surat dari Polda
Senin, 04 Mei 2009 – 22:37 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan Antasari Azhar, ketua KPK non-aktif, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Pengajuan ke presiden itu kalau sudah menerima (surat resmi tentang penetapan sebagai tersangka, red)," ujar Johan kepada pers, Senin (4/5).
Baca Juga:
Surat pemberitahuan itu akan menjadi dasar bagi presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai ketua KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
Kendati Antasari merupakan pimpinan KPK, namun mantan jaksa itu belum meminta bantuan kepada KPK untuk menyiapkan bantuan hukum. "Mungkin karena itu masalah pribadi, dan seperti kita lihat, sebagai pembela Pak Antasari sudah memilih pengacaranya sendiri," pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon