Tunggu Surat dari Polda
Senin, 04 Mei 2009 – 22:37 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan Antasari Azhar, ketua KPK non-aktif, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Pengajuan ke presiden itu kalau sudah menerima (surat resmi tentang penetapan sebagai tersangka, red)," ujar Johan kepada pers, Senin (4/5).
Baca Juga:
Surat pemberitahuan itu akan menjadi dasar bagi presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai ketua KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
Kendati Antasari merupakan pimpinan KPK, namun mantan jaksa itu belum meminta bantuan kepada KPK untuk menyiapkan bantuan hukum. "Mungkin karena itu masalah pribadi, dan seperti kita lihat, sebagai pembela Pak Antasari sudah memilih pengacaranya sendiri," pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya terkait penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK