Tunjangan Anak-Istri PNS Dihapus

jpnn.com - JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Pramono Bakal Umumkan 15 Stafsus, Diisi Oleh Prof Firdaus Ali Hingga Chico Hakim
- Ekowi: Terima Kasih Presiden Prabowo Telah Mendengar Aspirasi CPNS dan PPPK 2024
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR