Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan

Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Rapat penetapan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Trenggalek 2017 menjadi perda mulai dilakukan sejak kemarin (26/9).

Itu menjadi angin segar bagi kalangan dewan. Sebab, pos anggaran untuk sejumlah tunjangan sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 telah dimasukkan.

Sayangnya, bupati masih malu-malu menyebutkan besaran tambahan keuangan anggota dewan tersebut.

''Saya rasa gak pas kalau saya yang menyampaikan berapa, silakan saja tanya ke tim terkait hal ini," ujar Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak setelah paripurna.

Emil menerangkan, secara garis besar, sudah ada asumsi angka untuk pos belanja tersebut.

Hal itu nanti dicek tim appraisal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta membandingkan dengan beberapa daerah lain.

Selain itu, memang ada beberapa komponen dalam pos tersebut. Bukan hanya tunjangan transportasi, ada beberapa hal lain yang melekat pada jabatan anggota dewan.

''Saya rasa, kami sudah menggunakan metode yang adil bagi dewan dan menjaga keadilan bagi masyarakat," imbuh Emil.

Hal itu dianggap cukup sesuai jika mempertimbangkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News