Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan

Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Said Maksum. Anggaran untuk tunjangan transportasi anggota dewan tersebut satu pos dengan belanja pegawai.

Termasuk di dalamnya tunjangan reses, gaji, dan tunjangan komunikasi intensif (TKI).

Terkait berapa besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota dewan, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilainya.

Hanya, memang telah disediakan anggaran untuk pos belanja pegawai tersebut.

Pihaknya juga optimistis anggaran itu cukup untuk memenuhi kebutuhan perubahan hak keuangan dewan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

''Nilainya berdasar pada hasil appraisal. Saya hanya menyediakan anggaran yang insya Allah cukup," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Imam Basuki mengungkapkan, pihaknya memperkirakan, tunjangan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 8 juta per bulan.

Hal itu cukup sesuai jika mempertimbangkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga.

Hal itu dianggap cukup sesuai jika mempertimbangkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News