Tunjangan Anggota DPRD DKI Bakal Naik 4 Kali Lipat
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa segera rampung.
Pembahasan dilakukan oleh DPRD dan eksekutif.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
DPRD DKI dan eksekutif hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017.
“Kalau mau dilaksanakan harus ada perda. PP Nomor 18 mengatur soal tunjangan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/7).
Setelah raperda menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.
Saat ini, uang tunjangan dewan sebesar Rp 2,6 juta.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.
DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK
- Habiburokhman Gerindra jadi Ketua Komisi III DPR RI
- Gerindra Dukung Penuh Sinergi Program Pendidikan Ahmad Ali-AKA dengan Prabowo
- Budiman Sudjatmiko Ditunjuk Prabowo Pimpin Lembaga Baru, Tugasnya Selesaikan Masalah Kemiskinan
- Gerindra: Belum Ada Nama Calon Menteri yang Dimasukkan PKS