Tunjangan Anggota DPRD DKI Bakal Naik 4 Kali Lipat

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa segera rampung.
Pembahasan dilakukan oleh DPRD dan eksekutif.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
DPRD DKI dan eksekutif hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017.
“Kalau mau dilaksanakan harus ada perda. PP Nomor 18 mengatur soal tunjangan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/7).
Setelah raperda menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.
Saat ini, uang tunjangan dewan sebesar Rp 2,6 juta.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.
DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan