Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.
Unifah berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif.
Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional.
Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.
Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.
Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap