Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
Jumat, 07 Juli 2017 – 12:03 WIB

Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.
Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi. (wan)
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari