Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair
Senin, 08 Juli 2013 – 05:26 WIB
Penetapan laboran ini sebagai tenaga fungsional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Baca Juga:
Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa tunjangan fungsional ini dihentikan apabila PNS laboran atau pranata laboratorium tadi diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Tugas utama seorang laboran pendidikan adalah bertanggung jawab terhadap alat dan bahan-bahan di laboratorium pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan melalui pemberian tunjangan fungsional ini, diharapkan kinerja pranata laboratorium pendidikan bisa semakin optimal. Sebab kinerja mereka menentukan proses pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa. (wan)
JAKARTA - Kabar baik bagi para PNS pranata laboratorium atau laboran pendidikan di perguruan tinggi. Mulai tahun akademik 2013-2014 posisi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Wahai Honorer, Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Anggaran Sudah Disiapkan
- Gempa Bandung, Seorang Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Danone Indonesia Sabet Penghargaan Atas Upaya Menjaga Keberlanjutan Alam
- Klarifikasi Kaesang kepada KPK Dinilai Contoh Etika yang Baik
- Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Koswara Diminta Benahi Permasalahan Opang vs Ojol & Parkir Liar