Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair

Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair
Tunjangan Fungsional Laboran Pendidikan Segera Cair
Penetapan laboran ini sebagai tenaga fungsional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa tunjangan fungsional ini dihentikan apabila PNS laboran atau pranata laboratorium tadi  diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Tugas utama seorang laboran pendidikan adalah bertanggung jawab terhadap alat dan bahan-bahan di laboratorium pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan melalui pemberian tunjangan fungsional ini, diharapkan kinerja pranata laboratorium pendidikan bisa semakin optimal. Sebab kinerja mereka menentukan proses pembelajaran yang dilakukan para mahasiswa. (wan)

JAKARTA - Kabar baik bagi para PNS pranata laboratorium atau laboran pendidikan di perguruan tinggi. Mulai tahun akademik 2013-2014 posisi sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News