Tunjangan Guru Dipotong-potong Pemda
Jumat, 04 Januari 2013 – 01:29 WIB
Daerah beralasan penyalran terkendala penghitungan jam mengajar 24 jam sebagai syarat pencairan tunjangan, apa itu satu-satunya alasan? Bagaimana dengan data fiktif?
Makanya itu harus dilakukan pengawasan. Mungkin bagaimana polanya, apakah persyataran 24 jam mengajar betul-betul persyaratan mutlak. Karena selama ini kan jadi kendala itu, bisa dimanfaatkan (dimanipulasi) juga kan. Inilah yang sedang kita bahas dengan KPK, Menkeu, Mendagri, BPKP, juga Kemenag. Kira-kira nanti bagaimana agar tidak ada lagi alasan menahan-nahan anggaran itu. Bila perlu payung hukumnya diperkuat.
Sebelumnya yang namanya APBD kan habis tahun itu kan. Cuma ya itu lah yang terjadi, masih ada yang mengendap di kas daerah. Bagaimana pertanggungjawabannya. Pada intinya uang itu uang guru, tidak boleh dikemana-manakan.
Apa tidak sebaiknya dikembalikan seperti dulu, langsung transfer ke guru seperti sebelum tahun 2010?